Gubernur Mahyeldi Ingatkan Bahaya Salah Kelola Anggaran, Kerugian Bencana Sumbar Capai Rp33,5 Triliun

IMG 20261009 WA0088 scaled
banner 120x600

PADANG, — Besarnya tantangan pembangunan dan dampak bencana yang melanda Sumatera Barat menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumbar. Di tengah kebutuhan anggaran pemulihan yang besar, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah meminta seluruh jajaran pemerintahan memperketat pengawasan dan memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara tepat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pesan tersebut disampaikan Mahyeldi dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (8/10/2026).

Dalam forum yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah itu, Mahyeldi menekankan bahwa upaya membangun pemerintahan bersih harus diwujudkan melalui tindakan konkret. Tidak cukup hanya menyampaikan komitmen, seluruh aparatur juga harus memastikan kebijakan, pelaksanaan program, dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.

Menurut Mahyeldi, integritas pemerintahan terlihat dari bagaimana kewenangan dijalankan, anggaran dikelola, dan kepentingan masyarakat ditempatkan sebagai prioritas utama.

“Komitmen tidak boleh berhenti pada dokumen administratif. Harus ada perubahan nyata dalam kebijakan, sistem kerja, perilaku, dan tindakan aparatur pemerintahan,” ujarnya.

Ia menilai penguatan tata kelola semakin mendesak karena Sumbar menghadapi tantangan ekonomi dan fiskal sekaligus. Pertumbuhan ekonomi daerah tercatat sebesar 4,54 persen pada triwulan II 2026, tetapi kebutuhan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan masyarakat masih membutuhkan dukungan anggaran yang besar.

Di sisi lain, dampak bencana hidrometeorologi menambah beban pemulihan daerah. Berdasarkan angka yang disampaikan dalam rapat tersebut, estimasi kerusakan dan kerugian mencapai sekitar Rp33,5 triliun, sedangkan kebutuhan penanggulangan dan pemulihan diperkirakan sekitar Rp21,44 triliun.

Besarnya kebutuhan itu membuat pengelolaan keuangan daerah tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap program harus memiliki sasaran yang jelas, proses pelaksanaan yang sesuai ketentuan, serta hasil yang dapat dirasakan masyarakat.

Mahyeldi mengingatkan, di tengah kondisi sulit, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan baru muncul akibat lemahnya pengawasan. Anggaran yang tidak tepat sasaran, proyek berkualitas rendah, pengadaan yang tidak efisien, pelayanan yang berbelit-belit, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan jabatan merupakan risiko yang harus diantisipasi.

“Bencana alam memang tidak selalu bisa kita hindari. Namun, jangan sampai muncul bencana kedua akibat tata kelola yang buruk, termasuk penyimpangan anggaran dan korupsi,” tegasnya.

Pencegahan Harus Dimulai dari Perencanaan

Gubernur menegaskan, pencegahan korupsi harus menjadi bagian dari seluruh tahapan penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari perencanaan program, penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga evaluasi dan pertanggungjawaban.

Ia meminta setiap organisasi perangkat daerah mengenali potensi penyimpangan sejak awal. Pemetaan risiko perlu diikuti langkah mitigasi yang terukur dan pengawasan berkelanjutan agar kelemahan dalam sistem kerja dapat segera diperbaiki.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah diharapkan tidak hanya bertindak setelah terjadi pelanggaran, tetapi mampu mencegah persoalan sebelum menimbulkan kerugian.

Mahyeldi juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Setiap belanja pemerintah harus mempertimbangkan kualitas, efisiensi, kebutuhan masyarakat, dan manfaat yang dihasilkan.

“Setiap rupiah APBD harus memiliki tujuan yang jelas, proses yang bisa dipertanggungjawabkan, dan manfaat yang dapat diukur,” katanya.

Indeks MCSP Sumbar Menurun

Dalam rapat tersebut, perhatian juga tertuju pada capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), instrumen pemantauan upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Data yang dipaparkan menunjukkan indeks MCSP Sumbar pada 2025 berada di angka 66,38, turun dari 91,7 pada 2024. Rata-rata nasional pada periode yang sama juga mengalami penurunan, dari 75,52 menjadi 69,55.

Penilaian MCSP turut dipengaruhi kebutuhan dokumen dan bukti pendukung yang semakin terperinci. Karena itu, Mahyeldi mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya berorientasi pada pencapaian angka, tetapi juga memastikan adanya pembenahan nyata dalam tata kelola.

Pada 2026, sistem tersebut bertransformasi menjadi MCSP-RBS dengan pendekatan pengawasan berbasis risiko. Pengukurannya mencakup 136 dokumen bukti pada tujuh area utama, yaitu perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen aparatur sipil negara, pelayanan publik, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

Menurut Mahyeldi, capaian indeks harus diikuti peningkatan kualitas pengendalian internal, kepatuhan aparatur, dan perubahan budaya kerja. Sistem pengawasan tidak boleh sekadar menjadi kewajiban administratif, melainkan harus membantu pemerintah menemukan titik lemah dan memperbaikinya.

Pemprov Sumbar, lanjutnya, berkomitmen memperkuat integritas pimpinan dan aparatur, meningkatkan pengawasan berbasis risiko, membenahi pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan pengadaan barang dan jasa berlangsung secara transparan.

APIP juga diharapkan semakin optimal menjalankan fungsi peringatan dini sehingga indikasi penyimpangan dapat segera ditangani.

KPK Minta Komitmen Dijalankan, Bukan Sekadar Ditandatangani

Ketua KPK RI, Komjen Pol. (Purn) Dr. Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa penguatan tata kelola daerah merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui peningkatan pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Ia berharap kesepakatan yang ditandatangani bersama benar-benar diterapkan dalam aktivitas pemerintahan sehari-hari.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, mutasi serta rotasi jabatan, hingga pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Komjen Pol. (Purn) Dr. Akhmad Wiyagus, menegaskan pentingnya integritas sebagai dasar dalam menjalankan pemerintahan.

Ia mendorong kepala daerah memperkuat pembinaan dan pengawasan agar potensi pelanggaran dapat diketahui serta diselesaikan sejak dini. Dalam hal ini, APIP harus mampu menjadi sistem peringatan dini yang memberikan informasi kepada kepala daerah mengenai risiko dan kelemahan tata kelola.

Setiap temuan awal, menurutnya, perlu segera ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Wiyagus juga menyebut penguatan tata kelola dan pencegahan korupsi dilakukan melalui 10 klaster sebagai bagian dari upaya mengedepankan pencegahan sebelum penegakan hukum menjadi langkah terakhir.

Sinergi Pusat dan Daerah Diperkuat

Rapat koordinasi tersebut turut diisi dengan penandatanganan komitmen bersama antara Kementerian Dalam Negeri, KPK RI, BPKP, LKPP, Pemerintah Provinsi Sumbar, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sumbar.

Kegiatan ini dihadiri Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP RI, sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri dan KPK RI, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta, Ketua DPRD Sumbar, para bupati dan wali kota beserta wakilnya, pimpinan DPRD kabupaten/kota, sekretaris daerah, pejabat eselon II, serta Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar.

Mahyeldi berharap sinergi antarlembaga semakin kuat dalam memastikan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Baginya, keberhasilan pencegahan korupsi bukan semata-mata terlihat dari angka penilaian atau banyaknya dokumen yang dipenuhi, melainkan dari semakin baiknya pelayanan, tepatnya penggunaan anggaran, berkualitasnya pembangunan, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dengan pengawasan yang lebih terarah dan komitmen yang diterapkan secara konsisten, Pemprov Sumbar ingin memastikan setiap kebijakan dan belanja daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama ketika daerah sedang menghadapi tantangan pemulihan pascabencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *