banner 728x250

Ketua DPRD Sumbar Gencarkan Sosialisasi Perda Ketertiban Umum, Tekankan Peran Masyarakat Wujudkan Lingkungan Aman

FB IMG 1784976901654
banner 120x600

PADANG – Komitmen membangun lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif terus diperkuat DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, itu berlangsung di Kota Padang, Sabtu (25/7/2026), dengan melibatkan unsur pemerintah, aparat penegak perda, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen warga.

Sosialisasi tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan daerah sekaligus memperkuat kolaborasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Camat Padang Timur, Aidil Zulham, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi perda sangat dibutuhkan mengingat belakangan ini berbagai persoalan yang berkaitan dengan ketertiban umum semakin sering terjadi di tengah masyarakat.

“Kami mengapresiasi Ketua DPRD Sumbar yang telah menginisiasi sosialisasi ini. Kondisi saat ini menuntut seluruh elemen masyarakat memahami aturan yang berlaku. Harapannya, para tokoh masyarakat yang hadir dapat meneruskan informasi ini kepada warga sehingga kesadaran menjaga ketertiban semakin meningkat,” ujar Aidil Zulham.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Muhidi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan fondasi utama dalam menciptakan kehidupan yang aman dan damai. Ia mengatakan setiap tingkatan pemerintahan memiliki regulasi yang harus dipatuhi sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat.

“Kalau ingin hidup tenang, maka kita harus taat pada aturan. Negara memiliki undang-undang, daerah memiliki peraturan daerah. Semua itu dibuat agar masyarakat memperoleh rasa aman, nyaman, dan kepastian dalam kehidupan sehari-hari,” kata Muhidi.

Muhidi menilai keberhasilan mewujudkan Indonesia Emas 2045 sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang tumbuh dalam lingkungan yang aman. Menurutnya, keluarga, sekolah, dan masyarakat harus menjadi ruang yang nyaman bagi generasi muda.

“Anak-anak membutuhkan lingkungan yang aman untuk belajar dan berkembang. Jika masih terjadi tawuran atau gangguan ketertiban lainnya, tentu akan berdampak terhadap pendidikan maupun aktivitas masyarakat. Karena itu, menjaga keamanan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi lingkungan serta berani melakukan langkah-langkah positif dalam mencegah berbagai bentuk penyimpangan sosial.

“Berbagai persoalan sosial tidak bisa diselesaikan pemerintah sendiri. Dibutuhkan kepedulian masyarakat agar nilai-nilai kehidupan yang baik tetap terjaga melalui cara-cara yang sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku,” tambah Muhidi.

Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Barat Irwan mengungkapkan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2020 saat ini sedang dipersiapkan untuk direvisi agar selaras dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Ada sejumlah ketentuan yang perlu disesuaikan, terutama terkait mekanisme penegakan tindak pidana ringan. Revisi ini bertujuan agar perda tetap memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku,” jelas Irwan.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam penanganan beberapa bentuk pelanggaran tertentu, proses hukum harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk terkait adanya laporan atau pengaduan pada kasus-kasus tertentu.

“Perda ini tidak hanya mengatur penegakan hukum, tetapi juga menjadi pedoman dalam mewujudkan ketertiban jalan, jalur hijau, ketertiban sosial, hingga perizinan. Ke depan, kami akan terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan pembinaan kepada masyarakat,” pungkas Irwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *