PADANG, — Polemik yang menyelimuti mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Sumatera Barat, Cerry, masih bergulir. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memastikan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tetap berjalan dan kini memasuki tahapan lanjutan setelah masa cutinya berakhir.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arry Yuswandi, menjelaskan cuti selama tujuh hari yang sebelumnya dijalani Cerry merupakan cuti tahunan dan diberikan sebagai hak ASN. Cuti tersebut sekaligus menjadi ruang bagi yang bersangkutan untuk menenangkan diri sebelum menghadapi pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc.
“Cuti merupakan hak ASN yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk menenangkan dirinya secara psikologis karena kejadian yang tengah dialaminya, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc secara komprehensif,” ujar Arry di Padang, Jumat (4/9/2026).
Arry menegaskan, pemberian cuti tersebut tidak berarti proses pemeriksaan dihentikan. Setelah masa cuti selesai, Cerry kembali mengikuti pemeriksaan untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin secara menyeluruh.
Menurut Arry, pemberian cuti tahunan tersebut juga tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Ia menyebut ketentuan yang secara tegas membatasi pemberian cuti berlaku untuk jenis cuti tertentu, seperti Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
“Untuk CLTN, PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin secara tegas tidak dapat diberikan. Namun, yang bersangkutan mengambil cuti tahunan selama tujuh hari, sehingga pemberiannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kini, masa cuti tersebut telah berakhir. Arry memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan Pemprov Sumbar terhadap Cerry dalam proses pemeriksaan.
“Tidak ada perlakuan khusus kita kepada yang bersangkutan. Setelah masa cutinya berakhir, yang bersangkutan mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Ad Hoc,” tegasnya.
Sudah Tak Lagi Menjabat
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, posisi Cerry sebagai Kepala Biro PBJ Setda Sumbar juga telah berakhir. Pemprov Sumbar telah membebastugaskan yang bersangkutan dari tugas dan jabatannya melalui Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat tertanggal 26 Agustus 2026 Nomor 862/4117/BKD-2026.
Untuk menjaga roda pelayanan dan pekerjaan di Biro PBJ tetap berjalan, Pemprov Sumbar kemudian menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro PBJ melalui Surat Perintah Sekretaris Daerah tertanggal 26 Agustus 2026 Nomor 800/4905/III/BKD-2026.
Dengan demikian, proses pemeriksaan terhadap Cerry berjalan bersamaan dengan penataan tugas di lingkungan Biro PBJ.
Hasil Pemeriksaan Masih Ditunggu
Arry menyebut hingga Jumat (4/9/2026), Tim Ad Hoc masih melakukan pemeriksaan. Jika proses tersebut belum tuntas, pemeriksaan akan dilanjutkan pada Senin (7/9/2026).
Pemprov Sumbar, kata Arry, tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh tahapan pemeriksaan selesai.
“Proses pemeriksaan masih berjalan. Kita tunggu hasilnya dan tentu semua tahapan akan dilakukan sesuai ketentuan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen memastikan proses ini berjalan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan persoalan hanya berdasarkan dokumen atau informasi yang beredar.
Menurutnya, hasil pemeriksaan Tim Ad Hoc nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Mari kita percayakan prosesnya kepada tim pemeriksa yang sedang bekerja,” pungkas Arry.















