banner 728x250

Warga Padang Sarai Siap Jadi Penyambung Informasi Perda Trantibum ke Lingkungan

Wista Arena salah satu peserta sosialisasi perda Ketua DPRD Sumbar Muhidi
Wista Arena salah satu peserta sosialisasi perda Ketua DPRD Sumbar Muhidi
banner 120x600

PADANG, — Bagi Wista Arena, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat bukan sekadar kegiatan seremonial. Sebagai Ketua RT 03 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, ia melihat kegiatan tersebut sebagai kesempatan untuk mendapatkan pemahaman yang nantinya dapat diteruskan kepada warga.

Wista mengaku selama ini masih banyak masyarakat, termasuk tokoh masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya, yang belum mengetahui secara detail aturan yang berkaitan dengan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Kami sangat bersyukur dengan adanya sosialisasi ini. Banyak hal yang sebelumnya belum kami pahami. Setelah mendapatkan penjelasan, kami memiliki bekal untuk menyampaikan kembali kepada masyarakat,” ujar Wista saat mengikuti sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2020, Minggu (9/8/2026).

Menurutnya, penyampaian informasi mengenai perda menjadi semakin penting karena aturan tersebut bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Mulai dari persoalan perizinan hingga berbagai ketentuan yang mengatur ketertiban di lingkungan.

“Di RW 05 ada lima RT. Jadi informasi yang kami dapat tidak akan berhenti di sini. Kami akan menyampaikannya kepada warga agar mereka juga mengetahui aturan yang berlaku,” katanya.

Wista berharap pemerintah dan wakil rakyat terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Menurutnya, warga akan lebih mudah memahami aturan apabila mendapatkan penjelasan secara langsung dan memiliki kesempatan untuk bertanya.

“Kalau masyarakat sudah mengetahui aturannya, tentu akan lebih mudah bagi kita bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan sampai orang melakukan kesalahan hanya karena tidak mengetahui ketentuannya,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi mengatakan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2020 sengaja dilakukan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap aturan yang mengatur kehidupan bersama.

Muhidi menilai ketenteraman dan ketertiban tidak mungkin hanya dibebankan kepada pemerintah maupun aparat. Masyarakat memiliki peran penting sebagai bagian dari sistem pengawasan sosial di lingkungan masing-masing.

“Kita semua hidup dalam aturan. Karena itu, masyarakat harus mengetahui aturan tersebut. Jangan hanya pemerintah yang memahami perda, tetapi masyarakat juga harus tahu apa hak, kewajiban dan batasan yang harus dipatuhi,” kata Muhidi.

Ia mendorong tokoh masyarakat, RT, RW hingga perangkat kelurahan menjadi jembatan komunikasi ketika muncul persoalan di tengah warga.

“Kalau ada persoalan, jangan langsung menggunakan cara-cara yang justru menimbulkan masalah baru. Sampaikan melalui jalur yang benar, mulai dari kelurahan, kecamatan sampai pemerintah kota. Kita kedepankan komunikasi dan penyelesaian yang baik,” ujarnya.

Muhidi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, derasnya arus informasi saat ini membuat kemampuan memilah informasi menjadi kebutuhan penting, terutama bagi generasi muda.

“Anak-anak kita sekarang mendapatkan informasi begitu cepat. Tantangannya adalah apakah mereka mampu membedakan mana yang baik dan mana yang tidak. Karena itu, keluarga dan masyarakat harus ikut membangun kesadaran,” katanya.

Ia menyebut perubahan dunia dan dinamika geopolitik juga dapat memberikan pengaruh hingga ke daerah. Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan kewaspadaan sekaligus kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar.

“Perubahan yang terjadi di dunia tidak selalu berhenti di tingkat global. Dampaknya bisa sampai ke daerah. Karena itu, kewaspadaan masyarakat harus kita bangun bersama,” ucapnya.

Dalam konteks persoalan sosial, Muhidi menekankan pentingnya pencegahan dan pembinaan dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengajak masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri terhadap persoalan yang muncul.

“Kalau kita menemukan persoalan di lingkungan, jangan main hakim sendiri. Mari kita cegah, kita komunikasikan dan kita cari penyelesaian sesuai aturan. Yang kita bangun adalah masyarakat yang sadar hukum,” tegasnya.

Selain membahas Perda Trantibum, Muhidi juga menyampaikan bahwa DPRD Sumbar tengah memperkuat fungsi pengawasan terhadap aset daerah melalui pembentukan panitia khusus (pansus).

“Kita sedang menata aset-aset Sumatera Barat. Ini juga bagian dari tanggung jawab DPRD agar aset daerah dapat dikelola secara tertib, jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Muhidi berharap sosialisasi perda dapat menjadi pintu masuk untuk membangun budaya taat aturan di tengah masyarakat.

“Ketenteraman tidak hanya lahir dari banyaknya aturan. Ketenteraman lahir ketika masyarakat memahami, menghormati dan menjalankan aturan itu bersama-sama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *