PADANG, — Menjaga lingkungan dapat dimulai dari kebiasaan sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Kesadaran membuang sampah pada tempatnya, merawat saluran air, serta menjaga sumber air bersih menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (17/10/2026). Kegiatan ini menjadi kesempatan untuk mengajak masyarakat memahami pentingnya menjaga kelestarian alam sekaligus mendukung pembangunan yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menyampaikan bahwa menjaga lingkungan membutuhkan keterlibatan semua pihak. Menurutnya, kepedulian masyarakat dapat diwujudkan melalui berbagai langkah sederhana yang memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar.
“Lingkungan ini milik kita bersama dan sudah sepatutnya kita jaga bersama. Melalui Perda ini, kita berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kebersihan, merawat lingkungan, dan memperhatikan kondisi sekitar agar tetap nyaman untuk ditinggali,” ujar Muhidi.
Ia juga mengingatkan pentingnya memperhatikan kondisi lingkungan dalam pembangunan permukiman, terutama berkaitan dengan jalur aliran air dan keberadaan saluran drainase. Perhatian terhadap hal-hal tersebut diharapkan dapat membantu menjaga kelancaran aliran air dan mengurangi risiko genangan maupun banjir.
“Ketika membeli rumah atau membangun tempat tinggal, ada baiknya kita memperhatikan kondisi kawasan dan aliran airnya. Saluran air yang sudah tersedia juga perlu dijaga bersama agar fungsinya tetap berjalan dengan baik,” katanya.
Muhidi berharap sosialisasi tersebut dapat memperluas pemahaman masyarakat bahwa upaya menjaga lingkungan perlu dilakukan sejak dini. Dengan membangun kebiasaan yang baik dan saling mengingatkan, masyarakat dapat ikut menciptakan lingkungan yang bersih, tertata, dan nyaman.
“Kita ingin kesadaran menjaga lingkungan tumbuh dari diri sendiri dan keluarga. Jika dilakukan bersama-sama, langkah kecil yang kita lakukan tentu akan memberikan manfaat bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat ke depan,” tuturnya.
RPPLH Menjadi Pedoman Menjaga Kelestarian Alam
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Yosmike Yusra, menjelaskan bahwa RPPLH merupakan dokumen perencanaan yang digunakan untuk mengarahkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar berjalan secara terencana dan berkelanjutan.
Menurutnya, keberadaan dokumen tersebut penting untuk memastikan pembangunan tetap memperhatikan kondisi alam serta kebutuhan masyarakat, baik saat ini maupun pada masa mendatang.
“Kalau dokumen ini dimanfaatkan untuk mengarahkan pembangunan, upaya menjaga lingkungan akan lebih terarah. Lingkungan yang baik bukan hanya bermanfaat bagi kita sekarang, tetapi juga menjadi bekal bagi generasi yang akan datang,” kata Yosmike.
Ia menjelaskan, lingkungan yang terjaga memiliki kaitan erat dengan ketersediaan air bersih, produktivitas pertanian, ketahanan pangan, dan kesehatan masyarakat. Karena itu, menjaga kelestarian alam perlu menjadi perhatian bersama dalam berbagai aktivitas pembangunan.
“Air bersih dan udara yang baik merupakan bagian penting dari kehidupan kita. Ketika lingkungan terpelihara, manfaatnya dapat dirasakan masyarakat, mulai dari kesehatan hingga mendukung kegiatan pertanian,” ujarnya.
Yosmike turut mengingatkan bahwa persoalan lingkungan dapat berdampak melampaui batas wilayah. Salah satunya kabut asap yang dapat terbawa angin dan dirasakan masyarakat di daerah lain, sehingga membutuhkan kepedulian bersama dalam menjaga kualitas lingkungan.
“Asap tidak punya KTP. Ketika terbawa angin, masyarakat di wilayah lain juga bisa merasakan dampaknya. Karena itu, menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab kita semua,” tuturnya.
Ia mengajak tokoh masyarakat, cadiak pandai, Bundo Kanduang, serta berbagai unsur masyarakat lainnya untuk ikut menyampaikan pesan tentang pentingnya pelestarian lingkungan. Dengan dukungan berbagai pihak, kesadaran menjaga alam diharapkan semakin tumbuh di tengah masyarakat.
“Lingkungan hidup menyangkut kepentingan orang banyak. Kita berharap semua unsur masyarakat dapat mengambil bagian sesuai perannya masing-masing untuk menjaga dan melestarikan lingkungan,” katanya.
Perda RPPLH Dorong Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang RPPLH Provinsi Sumatera Barat menjadi salah satu pedoman dalam perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jangka panjang. Regulasi ini berlandaskan sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ruang lingkupnya mencakup pengenalan potensi dan kondisi lingkungan, identifikasi permasalahan, penetapan sasaran dan strategi, penyusunan arah kebijakan, serta program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Di dalamnya juga terdapat aspek pemantauan, evaluasi, dan pembiayaan.
Melalui pedoman tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun kebijakan pembangunan dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan. RPPLH juga menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota, dunia usaha, serta masyarakat dalam mendukung pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
Camat Padang Timur Ajak Warga Mulai dari Kebiasaan Sehari-hari
Camat Padang Timur, Aidil Zulhani, menyambut baik sosialisasi tersebut karena dinilai dapat menambah wawasan masyarakat mengenai pentingnya menjaga alam. Ia berharap pemahaman yang diperoleh dapat diterapkan melalui kebiasaan sehari-hari di lingkungan tempat tinggal.
“Materi sosialisasi ini sangat baik untuk menambah pemahaman kita bersama. Alam perlu dijaga dan dilestarikan agar kehidupan masyarakat tetap berjalan dengan baik. Ini membutuhkan kepedulian dan komitmen dari semua pihak,” ujar Aidil.
Ia mengajak masyarakat untuk membiasakan diri memilah sampah, membuang sampah pada tempatnya, menjaga kebersihan lingkungan, serta memperhatikan kondisi saluran air. Menurutnya, kebiasaan tersebut merupakan langkah sederhana yang dapat dilakukan setiap keluarga.
“Kita mulai dari rumah masing-masing. Biasakan memilah sampah, menjaga kebersihan, dan tidak membuang sampah sembarangan. Lingkungan yang sudah terjaga juga perlu kita pertahankan bersama,” katanya.
Aidil juga menilai bahwa perhatian terhadap sumber air dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana perlu terus ditingkatkan. Melalui kepedulian bersama, masyarakat diharapkan semakin memahami cara menjaga lingkungan sekaligus mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi.
“Kami berharap informasi seperti ini terus disampaikan kepada masyarakat hingga ke tingkat bawah. Dengan begitu, semakin banyak warga yang memahami pentingnya menjaga lingkungan dan ikut berperan dalam menciptakan kawasan tempat tinggal yang lebih baik,” tuturnya.
Sosialisasi Perda RPPLH tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kelestarian lingkungan. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi modal penting untuk menjaga kualitas lingkungan Sumatera Barat agar tetap baik dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.














