PAYAKUMBUH, — Polemik mengenai status bangunan Pasar Blok Barat, Kota Payakumbuh, kembali mendapat penjelasan dari pemerintah daerah. Pemko Payakumbuh memastikan bangunan pasar tersebut merupakan aset daerah, sementara para pedagang tercatat sebagai pemegang hak sewa.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, M. Faizal, di Payakumbuh, Senin (7/9/2026).
Menurut Faizal, status kepemilikan bangunan pasar memiliki dasar administrasi yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C Pemerintah Kota Payakumbuh.
Ia menyebut dokumen yang selama ini dimiliki pedagang, termasuk Surat Bukti Pemegang Hak Sewa (SBPHS), merupakan dokumen yang menunjukkan hubungan sewa antara pedagang dengan pemerintah daerah, bukan bukti kepemilikan atas bangunan maupun tanah.
“Bangunan pasar itu aset pemerintah daerah. Pedagang memiliki hak sewa. Dokumen yang ada menunjukkan hubungan tersebut,” kata Faizal.
Ia menjelaskan, keberadaan Pasar Payakumbuh juga memiliki sejarah pembangunan yang mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1979. Pada masa awal pembangunannya, pembiayaan dilakukan pemerintah daerah melalui mekanisme kerja sama dengan pihak perbankan.
Faizal menilai status tersebut penting diluruskan, terutama setelah bangunan Pasar Blok Barat mengalami kebakaran.
Pemko Payakumbuh, kata dia, tidak ingin persoalan aset justru menimbulkan kesalahpahaman di tengah pedagang maupun masyarakat.
Keselamatan Jadi Pertimbangan Utama
Pasca kebakaran, pemerintah daerah juga meminta pedagang tidak kembali menempati bangunan, melakukan pembangunan ulang secara mandiri, maupun mengambil material dari lokasi sebelum proses penanganan aset dan pembongkaran diselesaikan.
Langkah tersebut bukan semata berkaitan dengan status aset, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat.
“Kita tentu mengutamakan keselamatan. Kalau kondisi bangunan sudah tidak layak, jangan sampai justru membahayakan pedagang dan masyarakat,” ujarnya.
Untuk memastikan kondisi bangunan secara objektif, pemeriksaan kelayakan dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga yang independen.
Menurut Faizal, langkah tersebut diperlukan agar keputusan terkait bangunan tidak hanya berdasarkan penilaian internal pemerintah daerah.
“Pengujian kelayakan kami lakukan melalui pihak ketiga yang independen, bukan semata-mata berdasarkan penilaian Dinas PU,” katanya.
Ia juga menjelaskan, ketentuan mengenai pembongkaran bangunan gedung telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Salah satu kondisi yang memungkinkan pembongkaran adalah ketika bangunan dinyatakan tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki atau berpotensi membahayakan dalam pemanfaatannya.
Sisa Material Tak Bisa Diambil Sembarangan
Setelah pemeriksaan kelayakan selesai, Pemko Payakumbuh akan melanjutkan proses pembongkaran melalui mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Sementara itu, material bekas bangunan yang masih memiliki nilai ekonomis, seperti besi dan material lainnya, akan diproses melalui mekanisme lelang dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Faizal mengatakan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum proses lelang dapat dilakukan.
“Ada 20 persyaratan yang harus kita lengkapi. Salah satu syarat utama aset yang dilelang harus merupakan milik pemerintah daerah. Untuk mekanismenya, kita serahkan kepada KPKNL sesuai ketentuan,” jelasnya.
Karena berstatus sebagai bagian dari aset daerah, sisa material bangunan tidak boleh diambil atau dikuasai secara sepihak.
“Karena ini aset daerah, sisa materialnya juga bagian dari aset yang harus diproses sesuai aturan. Tidak bisa dibongkar atau diambil sendiri. Semuanya melalui mekanisme resmi dan hasil lelang masuk ke kas daerah,” tegas Faizal.
502 Pedagang Tetap Mendapat Prioritas
Di tengah persoalan status aset dan penanganan bangunan pascakebakaran, Pemko Payakumbuh memastikan kepentingan pedagang tetap menjadi perhatian.
Pemerintah daerah telah menerbitkan SK Wali Kota dan SK Kepala Dinas yang mencatat sebanyak 502 pedagang terdampak kebakaran.
Data tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam memberikan prioritas kepada pedagang yang sebelumnya tercatat sebagai penyewa apabila Pasar Blok Barat dibangun kembali.
Faizal menegaskan, penataan aset bukan berarti pemerintah mengabaikan keberlangsungan usaha para pedagang.
“Pemerintah tidak menghilangkan mata pencaharian pedagang. Sebanyak 502 pedagang yang terdampak sudah kita pastikan dan mereka akan diprioritaskan untuk kembali mendapatkan tempat berdagang apabila pemerintah membangun kembali pasar tersebut,” pungkasnya.















