PADANG – Bundo Kanduang Kecamatan Padang Selatan menegaskan komitmennya untuk ikut membangun budaya tertib di tengah masyarakat melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Peran Bundo Kanduang dinilai penting karena memiliki kedekatan dengan masyarakat dalam menyampaikan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat.
Ketua Bundo Kanduang Kecamatan Padang Selatan, Etris Trianai, mengatakan masih banyak warga yang belum memahami substansi perda tersebut. Karena itu, sosialisasi perlu terus dilakukan agar masyarakat mengetahui hak, kewajiban, serta batasan dalam menggunakan fasilitas umum.
“Kami mendukung penuh Perda Nomor 5 Tahun 2020. Masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan ini, sehingga perlu terus disosialisasikan agar kehidupan bermasyarakat semakin tertib,” ujar Etris saat sosialisasi perda, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah penggunaan bahu jalan untuk kegiatan pesta yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas. Ia menilai masyarakat perlu lebih mengedepankan kepentingan bersama tanpa menghilangkan nilai kebersamaan dan tradisi.
“Kegiatan masyarakat tentu harus tetap berjalan, tetapi pelaksanaannya juga perlu memperhatikan hak pengguna jalan lainnya. Dengan begitu, semua pihak dapat merasa nyaman,” katanya.
Etris menegaskan, Bundo Kanduang siap menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan pemahaman mengenai pentingnya menaati aturan kepada masyarakat.
“Kami akan ikut menyosialisasikan perda ini di tengah masyarakat. Harapannya, kesadaran untuk menjaga ketertiban tumbuh dari diri masing-masing, bukan karena takut terhadap sanksi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2020 hadir sebagai pedoman untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah.
“Hidup bermasyarakat membutuhkan aturan. Salah satu yang diatur dalam perda ini adalah tertib jalan agar hak setiap warga tetap terlindungi dan kehidupan sosial berjalan harmonis,” jelas Muhidi.
Sementara itu, Camat Padang Selatan Wilman Mukhtar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan perda tersebut. Menurutnya, ketertiban tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif seluruh warga.
“Kalau menemukan pelanggaran atau persoalan di lingkungan, mari komunikasikan dengan pemerintah. Yang paling penting adalah bagaimana kita sama-sama menghargai hak orang lain dalam kehidupan bermasyarakat,” tutup Wilman.
Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2020 ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, nyaman, serta berlandaskan nilai-nilai kebersamaan dan kepedulian sosial.















