PADANG, – DPRD Provinsi Sumatera Barat resmi memulai pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika pelaksanaan anggaran hingga pertengahan tahun yang dinilai membutuhkan penyesuaian agar target pembangunan dapat tercapai secara maksimal.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa Putra, menyampaikan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan APBD menunjukkan perlunya perubahan kebijakan anggaran. Hingga semester pertama 2026, realisasi belanja daerah baru mencapai 36,38 persen, sedangkan realisasi pendapatan berada pada angka 48,92 persen.
“Realisasi anggaran tersebut menjadi bahan evaluasi bersama. Ditambah adanya SILPA APBD Tahun 2025 sebesar Rp284,66 miliar serta tambahan Transfer ke Daerah, maka perubahan APBD perlu dilakukan agar penggunaan anggaran lebih efektif, produktif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Iqra dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, perubahan APBD merupakan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, di mana pemerintah daerah terlebih dahulu menyusun Perubahan KUA dan PPAS sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, menjelaskan bahwa dalam rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, struktur pendapatan daerah mengalami penyesuaian. Target pendapatan diproyeksikan turun tipis dari Rp6,29 triliun menjadi Rp6,27 triliun atau sekitar 0,3 persen.
“Penurunan tersebut terutama dipengaruhi oleh koreksi target Pendapatan Asli Daerah. Namun, peningkatan pendapatan transfer dari pemerintah pusat mampu menjaga keseimbangan fiskal daerah sehingga program prioritas tetap dapat dijalankan,” kata Vasko.
Ia mengungkapkan, pendapatan transfer diproyeksikan meningkat menjadi Rp3,29 triliun atau bertambah sekitar Rp540,23 miliar dibandingkan target sebelumnya. Kenaikan tersebut menjadi salah satu penopang utama dalam penyusunan perubahan anggaran tahun berjalan.
Di sisi pengeluaran, Pemerintah Provinsi Sumbar mengusulkan peningkatan belanja daerah dari Rp6,40 triliun menjadi Rp7,08 triliun atau bertambah sekitar Rp671,23 miliar. Tambahan anggaran tersebut akan diarahkan untuk memperkuat belanja operasi, pembangunan infrastruktur melalui belanja modal, belanja tidak terduga, hingga transfer ke pemerintah kabupaten dan kota.
“Belanja modal menjadi salah satu prioritas karena meningkat lebih dari dua kali lipat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Vasko.
Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas secara mendalam oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumbar sebelum ditetapkan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD 2026. Pembahasan ini diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih adaptif terhadap kondisi fiskal sekaligus mampu mempercepat realisasi program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.















