PADANG, — Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi mendorong masyarakat menjadikan ketenteraman dan ketertiban sebagai bagian dari budaya hidup bersama. Menurutnya, daerah yang aman dan nyaman tidak hanya lahir dari keberadaan aturan, tetapi tumbuh dari kesadaran, kepedulian serta kemauan seluruh elemen masyarakat untuk saling menjaga.
Pesan tersebut disampaikan Muhidi saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Sabtu (8/8/2026).
Muhidi menilai, aturan daerah tersebut memiliki hubungan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Mulai dari ketertiban di jalan, pemanfaatan taman dan ruang terbuka hijau, persoalan sosial hingga kepatuhan terhadap perizinan, seluruhnya membutuhkan keterlibatan masyarakat.
“Perda ini bukan sekadar kumpulan aturan. Di dalamnya ada kepentingan kita bersama untuk menciptakan kehidupan yang tertib, aman dan nyaman. Karena itu, masyarakat perlu memahami aturan sekaligus ikut menjaga pelaksanaannya,” ujar Muhidi.
Ia mengatakan dinamika kehidupan sosial terus berubah seiring perkembangan zaman. Perubahan pola komunikasi, perilaku masyarakat hingga penggunaan ruang publik menghadirkan tantangan baru yang tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan penindakan.
Karena itu, Muhidi menekankan pentingnya membangun budaya pencegahan. Setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat, menurutnya, sebaiknya diselesaikan sejak dini melalui komunikasi yang baik sebelum berkembang menjadi konflik.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita mengantisipasi persoalan sejak awal. Jangan menunggu masalah menjadi besar baru kita bertindak. Kalau ada sesuatu yang kurang tepat, sampaikan dengan cara yang baik,” katanya.
Muhidi juga mengajak masyarakat untuk tidak memandang ketertiban sebagai tanggung jawab pemerintah dan aparat semata. Tokoh masyarakat, niniak mamak, pemuda, tokoh agama, kelompok perempuan serta berbagai unsur masyarakat lainnya dinilai memiliki peran yang sama penting.
“Ketertiban tidak mungkin hanya dibebankan kepada pemerintah. Ini pekerjaan bersama. Pemerintah punya tanggung jawab, aparat punya tugas, tetapi masyarakat juga punya peran yang sangat besar,” tegasnya.
Menurutnya, kolaborasi seluruh unsur masyarakat akan menjadi kekuatan penting dalam menjaga suasana lingkungan. Dengan komunikasi dan kepedulian yang terbangun, berbagai persoalan sosial dapat ditangani secara lebih cepat dan bijaksana.
Muhidi bahkan melihat ketenteraman dan kenyamanan sebagai salah satu modal penting bagi kemajuan Sumatera Barat. Daerah yang aman akan membuat masyarakat lebih nyaman beraktivitas dan memberikan rasa percaya kepada orang luar untuk datang, berkunjung maupun berinvestasi.
“Kalau daerah kita aman dan nyaman, orang akan senang datang ke Sumatera Barat. Wisatawan datang, hotel terisi, UMKM bergerak, perdagangan tumbuh. Artinya, ketertiban juga memiliki hubungan dengan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Ia mengingatkan, menjaga ketertiban juga harus diiringi dengan cara berkomunikasi yang santun. Teguran yang disampaikan dengan emosi justru berpotensi melahirkan persoalan baru.
“Jangan sampai kita ingin menciptakan ketertiban, tetapi cara yang kita gunakan malah membuat orang tersinggung dan menimbulkan konflik. Mari biasakan menyampaikan sesuatu dengan cara yang baik dan mengedepankan pendekatan persuasif,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, Muhidi memberikan perhatian khusus terhadap peran tokoh masyarakat. Mereka dinilai memiliki posisi strategis karena dekat dengan warga dan memiliki pengaruh dalam membangun pola pikir serta perilaku masyarakat.
“Tokoh masyarakat bukan hanya menjadi panutan, tetapi juga bisa menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Ketika ada persoalan, mereka bisa membantu memberikan pemahaman dan mencari jalan keluar bersama,” katanya.
Muhidi juga mengajak seluruh pihak melihat persoalan ketertiban dari perspektif generasi mendatang. Menurutnya, lingkungan sosial yang dibangun hari ini akan ikut menentukan karakter anak-anak di masa depan.
“Kalau kita ingin generasi kita tumbuh dengan baik, maka lingkungan tempat mereka tumbuh juga harus kita jaga. Anak-anak belajar dari apa yang mereka lihat setiap hari. Kalau lingkungannya baik, insyaallah akan membentuk perilaku yang baik,” ungkapnya.
Selain persoalan sosial, Muhidi turut menyinggung penyesuaian regulasi daerah menyusul berlakunya KUHP terbaru. Ia menyebut ketentuan dalam perda yang berkaitan dengan pidana dan denda perlu ditelaah dan disesuaikan agar tetap memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Dengan adanya KUHP terbaru, aturan daerah yang memuat ketentuan pidana maupun denda tentu perlu disesuaikan. Ini bagian dari upaya memastikan regulasi di daerah tetap harmonis dan memiliki kepastian hukum,” tuturnya.
Muhidi berharap sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2020 dapat menjadi ruang dialog antara pemerintah, wakil rakyat dan masyarakat. Pemahaman terhadap perda, menurutnya, harus bermuara pada tumbuhnya kesadaran, bukan sekadar rasa takut terhadap sanksi.
“Ketertiban yang paling kuat bukan karena masyarakat takut dihukum, tetapi karena masyarakat sadar bahwa hidup tertib adalah kebutuhan bersama. Kalau kesadaran itu sudah tumbuh, maka menjaga lingkungan akan menjadi kebiasaan dan tanggung jawab bersama,” pungkas Muhidi.















