banner 728x250

DPRD Sumbar Soroti Lambannya Pemungutan Pajak Air Permukaan, Potensi PAD Disebut Capai Ratusan Miliar

FB IMG 1785314353484
banner 120x600

PADANG, — Potensi pendapatan daerah dari Pajak Air Permukaan (PAP) di Sumatera Barat kembali menjadi sorotan DPRD Sumbar. Pemerintah Provinsi Sumbar diminta tidak lagi menunda langkah konkret untuk mengoptimalkan penerimaan dari pajak tersebut, terutama yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menilai potensi PAP sangat besar, namun belum dikelola secara maksimal. Kondisi itu dinilai menjadi persoalan serius di tengah kebutuhan daerah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan sampai kita memiliki potensi pendapatan yang besar, tetapi tidak mampu mengelolanya dengan baik. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah provinsi, khususnya Bapenda,” ujar Evi Yandri kepada wartawan di Gedung DPRD Sumbar, Rabu (29/7/2026).

Menurut Evi, persoalan PAP bukan lagi berada pada tahap pembahasan. DPRD bersama Pemprov Sumbar telah membicarakan persoalan tersebut sejak awal 2025, termasuk melibatkan sejumlah instansi terkait.

Berbagai aspek, mulai dari landasan hukum, mekanisme pemungutan hingga sosialisasi kepada pelaku usaha perkebunan, disebut telah dilakukan.

“Pembahasannya sudah kita lakukan sejak 2025. Lintas instansi juga sudah dilibatkan. Mekanisme dan sistem pemungutan sudah dibahas, bahkan sosialisasi kepada pelaku usaha juga sudah dilakukan,” katanya.

Karena itu, Evi menegaskan, pemerintah daerah kini harus masuk pada tahap pelaksanaan. Ia tidak ingin persoalan yang sudah dibahas panjang justru berhenti pada tataran administrasi dan koordinasi.

“Sekarang tinggal bagaimana eksekusinya. Jangan sampai semuanya sudah selesai dibahas, aturan sudah ada, sosialisasi sudah dilakukan, tetapi pemungutannya masih belum maksimal,” tegasnya.

Evi mengaku kecewa melihat realisasi penerimaan PAP hingga akhir Juli 2026. Menurutnya, potensi yang ada seharusnya dapat menjadi salah satu sumber kekuatan fiskal bagi Sumatera Barat.

“Terus terang kita kecewa. Potensi PAP ini bukan kecil. Kalau dikelola dengan serius, penerimaannya bisa membantu daerah membiayai berbagai program pembangunan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, pemerintah provinsi memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan pemungutan PAP. Salah satunya Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 13 Tahun 2023 terkait Nilai Perolehan Air Permukaan.

“Dasar hukumnya sudah jelas. Pergub Nomor 13 Tahun 2023 sudah ada. Jadi jangan lagi persoalan regulasi dijadikan alasan untuk tidak bergerak,” kata Evi.

Selain itu, kata Evi, kewenangan daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

“Pajak Air Permukaan merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Artinya, daerah mempunyai ruang yang jelas untuk mengelola dan memungutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Evi juga menyinggung surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Nomor S-109/PK.5/2026 tertanggal 18 Juni 2026.

Menurutnya, surat tersebut semakin memperjelas bahwa pemungutan pajak daerah dapat dilakukan apabila telah tersedia dasar hukum dan terpenuhi persyaratan objektif maupun subjektif.

“Surat dari Kementerian Keuangan itu menjadi salah satu penegasan. Kalau dasar hukum dan persyaratannya sudah terpenuhi, maka pemungutan pajak daerah dapat dilaksanakan,” katanya.

Sorotan DPRD terutama diarahkan terhadap sektor perkebunan kelapa sawit. Evi menyebut aktivitas industri sawit memiliki sejumlah kegiatan yang menggunakan atau memanfaatkan air permukaan.

Di antaranya pabrik pengolahan kelapa sawit, pembibitan kelapa sawit hingga sarana penunjang operasional perkebunan. Selain itu, fasilitas atau saluran yang mengambil maupun menampung air permukaan juga perlu didata dan ditentukan statusnya sesuai ketentuan PAP.

“Kita harus melihat seluruh aktivitasnya. Yang mengambil atau memanfaatkan air permukaan harus didata dan dikaji sesuai aturan. Jangan sampai ada potensi objek pajak yang justru terlewat,” ujarnya.

Besarnya potensi sektor perkebunan sawit di Sumbar menjadi alasan DPRD meminta Bapenda bekerja lebih agresif. Evi menyebut luas perkebunan kelapa sawit di Sumbar pada 2025 mencapai sekitar 215 ribu hektare.

Sementara berdasarkan data BPS tahun 2024, produksi crude palm oil atau CPO Sumbar mencapai 699,39 ribu ton.

“Kalau melihat luas perkebunan dan produksi CPO kita, sangat wajar kalau kita mengatakan PAP memiliki potensi yang besar. Perhitungannya bahkan bisa mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun,” ungkapnya.

Menurut Evi, optimalisasi PAP akan memberikan tambahan ruang fiskal bagi pemerintah daerah. Pendapatan tersebut nantinya dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Setiap rupiah yang masuk ke kas daerah tentu akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan. Karena itu, potensi pendapatan seperti ini jangan dibiarkan begitu saja,” katanya.

Evi menegaskan DPRD Sumbar tidak hanya meminta pemerintah melakukan pemungutan, tetapi juga memastikan prosesnya berjalan berdasarkan data yang valid dan mekanisme yang transparan.

“Kita ingin pendataan objek pajaknya jelas, wajib pajaknya jelas, dasar pengenaannya jelas, kemudian pemungutannya juga dilakukan sesuai aturan,” tuturnya.

Ia menambahkan, koordinasi antara DPRD dan Pemprov Sumbar sebenarnya telah dilakukan. Sosialisasi bahkan telah menyasar daerah-daerah yang memiliki perkebunan kelapa sawit.

“Koordinasi sudah dilakukan, sosialisasi juga sudah dilakukan. Kita juga sudah melibatkan kabupaten yang memiliki perkebunan sawit, asosiasi pengusaha kelapa sawit dan instansi vertikal,” ujarnya.

Dengan berbagai tahapan tersebut, DPRD kini meminta adanya laporan konkret mengenai perkembangan pemungutan PAP.

“DPRD akan meminta laporan secara berkala dari Bapenda, Dinas ESDM dan Dinas Perkebunan. Kita ingin tahu berapa objek yang sudah didata, berapa yang sudah ditetapkan, berapa realisasinya dan apa kendalanya,” kata Evi.

Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya pihak yang telah memenuhi kewajiban sebagai objek pajak namun tidak melaksanakan kewajibannya, pemerintah harus mengambil langkah sesuai ketentuan.

“Kalau ada pelanggaran, tentu harus ada penegakan aturan. Jangan hanya masyarakat kecil yang dituntut taat membayar pajak, sementara potensi besar dari sektor usaha tidak ditindaklanjuti secara serius,” tegasnya.

Evi berharap Pemprov Sumbar segera membenahi mekanisme pemungutan PAP sehingga potensi penerimaan yang selama ini belum maksimal dapat benar-benar masuk sebagai PAD.

“Pesan kami sederhana, pemerintah harus serius. Jangan biarkan potensi ratusan miliar hanya menjadi angka di atas kertas. Kalau memang itu hak daerah dan dasar hukumnya jelas, maka harus dikejar dan dipungut secara optimal,” pungkas Evi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *